Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Sukabumi Terindikasi Masih Terjadi Terutama di Pajampangan

- 14 Oktober 2020, 19:53 WIB
/

MEDIA PAKUAN - Kasus perkawinan usia anak di Kabupaten Sukabumi ternyata tidak mengejutkan salah seorang sosiologi Sukabumi, Andi Supriyadi.

Dia mengaku perkawinan dini sudah lama terjadi di Kabupaten Sukabumi.Terutama dibeberapa pelosok Sukabumi Bagian selatan alias Pajampangan.

Hasil kajian yang dilakukan  Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) mengindikasikan jumlah perkawinan dini di Kabupaten Sukabumi relatif masih sangat tinggi, harus direspon para pemegang kebijakan.

Baca Juga: Wow! Perkawinan Usia Anak di Sukabumi Terindikasi Masih Marak Dilakukan Dibawah Tangan

"Tidak perlu terkejut, memang benar adanya. Perkawinan usia anak atau perkawinan dini masih terus terjadi. Terutama di pelosok daerah di Sukabumi," katanya.

Seharusnya, kata Andi Supriyadi, pemerintan daerah untuk segera menindaklanjuti. Terutama untuk mencegah agar kasus perkawinan usia anak dapat segera di minimalisir. 

"Dinas terkait yang konsen terhadap perempuan dan anak untuk segera merespon melakukan pencegahan. Termasuk melakukan edukasi kepada warga, terkait dampak perkawinan dini," katanya.

Baca Juga: Pemda Kota Sukabumi Daftarkan Portal Covid-19 di Ajang Top Digital Award 2020

Andi Supriyadi mengatakan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x