Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Sukabumi Terindikasi Masih Terjadi Terutama di Pajampangan

- 14 Oktober 2020, 19:53 WIB
/

Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan.

Sehingga pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan. 

"Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian," katanya. 

Baca Juga: Wanita dengan Alis Tebal Merupakan Ciri-ciri Calon Istri Idaman

Manajer Proyek Yes I Do Yayasan Plan International Indonesia,  Budi Kurniawan menepis perkawinan usia anak  didominasi faktor kemiskinan keluarga. Tapi nyata-nyata perkawinan dini terjadi pada masyarakat di semua golongan.

"Termasuk pada masyarakat digolongan atas, menengah hingga kebawah. Jadi tidak ada keterkaitan dengan faktor kemiskinan," katanya.

Dari beberapa literatur kasus pernikahan usia dini ini umumnya sering menyebabkan terganggunya kesehatan psikis atau mental wanita.

Salah satu ancamannya adalah wanita muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mereka tidak memiliki pengetahuan bagaimana caranya terbebas dari kekerasan itu.

Baca Juga: Eny Sagita & 5 Artis Ini Pernah Lontarkan Sindiran Pedas Lewat Media Sosial

Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi dalam pernikahan dini karena belum siapnya mental dari kedua pasangan yang menikah untuk menghadapi masalah-masalah yang muncul. Selain istri yang mengalami kekerasan, anak di dalam pernikahan dini ini juga berisiko menjadi korban kekerasan rumah tangga.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah