Sempat Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin Dicokok Jatanras Polres Sukabumi Kota

- 19 Juni 2024, 19:50 WIB
Tersangka pelaku penganiayaan perias ditangkap Polres Sukabumi Kota
Tersangka pelaku penganiayaan perias ditangkap Polres Sukabumi Kota /A Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Hendra Deriyana (58) warga di Gang Do'a Ibu Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi diamankan personil unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Setelah 3 bulan pelaku penganiayaan perias pengantin di Jalan Pasir Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, akhirnya ditangkap petugas.

Pelaku yang sempat DPO kasus penganiayaan dengan menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan korban menderita luka sobek pada bagian dahi tersebut ditangkap di rumah kontrakannya.

Baca Juga: Ide Jualan: Resep Puding Coklat Super Hemat, Modal Kecil Untung Besar

"Kami berhasil berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan,"kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.

Bagus mengatakan sempat melakukan serangkaian pengejaran dan mencari keberadaan pelaku hingga ke daerah Pandeglang Banten. Bahkan polisi sempat menyebar identitas pelaku sebagai DPO kasus penganiayaan ke media sosial.

“Setelah menerima laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Mengenal Jajaran Para Seiyu Captain Tsubasa Junior Youth Arc Season 2

Dia mengatakan tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang. Namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku.

"Pelaku diancam dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun," katanya.

 

Bagus menghimbau kepada masyarakat agar tetap percaya terhadap penanganan, Polres Sukabumi Kota akan tetap professional.

"Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif, melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 atau call center 110.” pungkasnya.

Baca Juga: Pelajar SMP Sukabumi Divonis 9 tahun Penjara atas Kasus Sodomi dan Cekik Mati Bocah 7 tahun

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku, Hendra Deriyana terhadap korban, Fikri Firdaus (32 tahun).

penganiayaan pada seorang perias pengantin yang akan menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin terhadap pelaku di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi.

Diduga tidak diterima saat ditagih, timbulah cekcok diantara keduanya hingga terduga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan. Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkannya ke Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota.

Pada tanggal 27 April 2024, Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) atas nama Hendra Deriyana yang turut dipublikasikan di akun official Polres Sukabumi Kota.

Setelah sempat melakukan pengejaran hingga ke Pandeglang Banten. Akhirnya Hendra Deriyana berhasil diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Gang Do'a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecataman Citamiang Kota Sukabumi. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah