3 bulan Kabur-kaburan, Buronan Penganiaya MUA Pengantin di Kota Sukabumi Ditangkap

- 19 Juni 2024, 19:39 WIB
Pelaku penganiayaan MUA atau perias pengantin di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota.
Pelaku penganiayaan MUA atau perias pengantin di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. /Istimewa

Baca Juga: Dua Bulan DPO, Polres Sukabumi Kota Buru Buronan Penganiaya Perias Pengantin di Cikole: Ini Ciri-cirinya

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap percaya terhadap penanganan, Polres Sukabumi Kota akan tetap professional, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif, melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 atau call center 110," cetusnya.

Diketahui sebelumnya, seorang perias pengantin berinisial FF (32) mendatangi kediaman pelaku di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu 10 Maret 2024 malam dengan maksud untuk menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin.

Saat penagihan, terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan. 

Korban lantas dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapat penanganan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah