Di Indonesia, rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang dari wilayah tertentu, yang kualitas atau reputasinya ditentukan oleh faktor geografis.
Ini sering digunakan untuk produk-produk pertanian, makanan, minuman, dan kerajinan tangan.
Di Indonesia, perlindungan indikasi geografis diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual sangat penting karena beberapa alasan:
- Perlindungan Hukum: HKI memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atau penemu, mencegah penggunaan atau eksploitasi karya tanpa izin.
-Mendorong Inovasi: Dengan memberikan hak eksklusif, HKI mendorong inovasi dan kreativitas karena individu atau perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari ciptaan mereka.
- Peningkatan Ekonomi: HKI berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja dan merangsang investasi dalam penelitian dan pengembangan.
- Pengakuan dan Reputasi: HKI memberikan pengakuan dan meningkatkan reputasi pencipta atau penemu, yang dapat meningkatkan nilai komersial karya mereka.***