Pihak keluarga berharap, majelis hakim dapat menjatuhi hukuman yang setimpal kepada terdakwa karena telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Kami sebagai penasihat hukum pihak keluarga berkeyakinan dan memohon kepada pengadilan melalui majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat beratnya sesuai dengan pasal 338 seumur hidup kalau tidak 15 tahun di atas," jelasnya di Kota Sukabumi.
Diberitakan sebelumnya, debt collector Roslindawati (35) dibunuh oleh nasabahnya Putri Sumiati alias Uti (28) di rumah terdakwa di Kampung Lio Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Senin 13 November 2023.
Pembunuhan tersebut dilakukan saat korban sedang menagih utang kepada terdakwa. Setelah korban tewas, terdakwa memerintahkan anaknya untuk membuang jenazah korban ke Sungai Cipelang pada Selasa 14 November 2023 malam.***