Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Debt Collector Sukabumi Tak Kunjung Minta Maaf

- 22 April 2024, 15:45 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan debt collector di Kota Sukabumi, Senin 22 April 2024.
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan debt collector di Kota Sukabumi, Senin 22 April 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Bengisnya IRT Muda di Sukabumi Bunuh Penagih Utang: Suruh Anaknya untuk Buang Jasad Korban ke Sungai Cipelang

Pihak keluarga berharap, majelis hakim dapat menjatuhi hukuman yang setimpal kepada terdakwa karena telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Kami sebagai penasihat hukum pihak keluarga berkeyakinan dan memohon kepada pengadilan melalui majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat beratnya sesuai dengan pasal 338 seumur hidup kalau tidak 15 tahun di atas," jelasnya di Kota Sukabumi.

Diberitakan sebelumnya, debt collector Roslindawati (35) dibunuh oleh nasabahnya Putri Sumiati alias Uti (28) di rumah terdakwa di Kampung Lio Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Senin 13 November 2023.

Pembunuhan tersebut dilakukan saat korban sedang menagih utang kepada terdakwa. Setelah korban tewas, terdakwa memerintahkan anaknya untuk membuang jenazah korban ke Sungai Cipelang pada Selasa 14 November 2023 malam.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah