Debt Collector Sukabumi Dibunuh saat Menagih Utang, Keluarga Tunggu Permintaan Maaf

- 22 April 2024, 14:44 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan debt collector di Kota Sukabumi, Senin 22 April 2024.
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan debt collector di Kota Sukabumi, Senin 22 April 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Putri Sumiati alias Uti (28) kepada debt collector di Kota Sukabumi Roslindawati (35) terus berlanjut.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan penggugat digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Senin 22 April 2024. Sementara itu Putri didakwa dengan pasal 338 sama 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara

Duduk sebagai Hakim Ketua Miduk Sinaga serta dua Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Eka Desi Prasetia, dan Jaksa Penuntut Umum Jaja Subagja.

Saksi anak yang hendak mengikuti sidang tidak bisa dihadirkan dalam sidang tersebut sehingga langsung dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi lainnya.

Baca Juga: Bengisnya IRT Muda di Sukabumi Bunuh Penagih Utang: Suruh Anaknya untuk Buang Jasad Korban ke Sungai Cipelang

Saat berjalannya sidang, kakak ipar korban Naik Napitu (42) menyampaikan keterangan bahwa pihak keluarga sempat kehilangan korban sejak Senin 13 November 2023.

Pihak keluarga awalnya tidak menaruh curiga korban akan hilang karena sudah dewasa. Lalu setelah dua hari tidak pulang ke rumah, akhirnya keluarga melapor ke polisi mengenai kehilangan orang.

"Laporan ke polisi laporan kehilangan. Tadinya mau dilaporkan cuma nanya keluarga dia kan sudah dewasa. Karena anjuran keluarga sudah dewasa," ujar Naik saat ditanya oleh Hakim Ketua Miduk Sinaga, Senin 22 April 2024.

Dirinya kemudian bersama kakaknya mencari tahu informasi mengenai keberadaan adiknya ke warga di sekitar rumah terdakwa di Kampung Lio, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi yang juga merupakan nasabah korban pada Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Kasus IRT Membunuh Penagih Utang di Kota Sukabumi, Warga Kaget Pelaku Bisa Sebegitu Sadis

Tetangga tersebut memberitahu bahwa korban masuk ke rumah korban pada Senin 13 November namun tidak keluar lagi dan dicurigai ada pembunuhan.

"Jadi tetangga ini ada yang cerita ke Bu Yanti ada yang masuk ke rumah itu tidak keluar lagi. Bahwasanya ada anak anak yang ikut membuang ke kali itu," ucapnya.

Dirinya lalu menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa, namun terdakwa membantah tidak melakukan pembunuhan.

Akhirnya keluarga membuat laporan mengenai pembunuhan pada Kamis 16 November 2023. Pada Jum'at 17 November 2023, terdakwa Uti diamankan polisi.

Baca Juga: Staf Diskominfo Sukabumi Tewas Bersama Sang Anak saat Mengantarkan Anaknya ke Pesantren

Pada Sabtu 18 November 2023 siang akhirnya jenazah korban ditemukan di Sungai Cipelang dengan keadaan sudah membusuk. Jenazah tersebut diketahui merupakan korban karena pakaian dan cincinnya bisa dikenali oleh keluarga.

Setelah itu dilakukan autopsi terhadap jasad korban dan diketahui terdapat bekas pukulan di kepala korban. Polisi memastikan bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dibuang ke aliran sungai.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban Pargaulan Sihombing menyayangkan pihak keluarga terdakwa yang tidak ada itikad baik hingga saat ini untuk meminta maaf atas perbuatan terdakwa.

"Kenapa sih tidak ada itikad baik, sesama manusia harus lah saling mengampuni seapapun perbuatannya itu biar lah pengadilan yang menentukan. Tapi, namanya meminta maaf selayaknya dia melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya patut lah dia meminta maaf sewajarnya, itu yang kita sesalkan," ujarnya.

Baca Juga: Investasi Rumah Bodong di Sukabumi Terus Makan Korban, Sementara Ada 53 orang

Dia berharap, terdakwa dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Kami sebagai ph pihak keluarga berkeyakinan dan memohon kepada pengadilan melalui majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat beratnya sesuai dengan pasal 338 seumur hidup kalau tidak 15 tahun di atas," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, debt collector Roslindawati (35) dibunuh oleh nasabahnya Putri Sumiati alias Uti (28) di rumah terdakwa di Kampung Lio Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Senin 13 November 2023.

Pembunuhan tersebut dilakukan saat korban sedang menagih utang kepada terdakwa. Setelah korban tewas, terdakwa memerintahkan anaknya untuk membuang jenazah korban ke Sungai Cipelang pada Selasa 14 November 2023 malam.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah