“Setelah kami amankan RIS, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah kostnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna hitam berisikan 29 paket narkoba jenis sabu siap edar serta sebuah timbangan digital,” ungkapnya.
Awalnya kata Yudi saat menggeledah kamar kost RS dan YS, polisi hanya mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, kata Yudi, pelaku mengakui akan mengambil ribuan butir obat di salah satu tempat jasa pengiriman barang.
"Dan saat dilakukan pengecekan ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2250 butir obat diduga jenis tramadol dan dua toples warna putih, masing-masing berisikan 1000 butir obat jenis Hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan adalah 4270 butir,”katanya.
Baca Juga: Angka Kematian Makin Mencemaskan, 5 Jenis Buah-buhan dan Sayuran Mampu Cegah DBD: Ini Penjelasannya
Akibat perbuatannya, RIS terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan RS dan YS terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Hingga saat ini ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan,”katanya.***