"Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada 4 orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur," pungkasnya.
Baca Juga: Lagi! Maling Kotak Amal Masjid di Kota Sukabumi saat Ramadhan, Beraksi di Siang Bolong
Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa selembar STNK dan 1 Buah BPKB Sepeda Motor.
Pelaku hingga saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dengan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial," jelasnya.***