Modus Kencan, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor Gebetannya

- 28 Maret 2024, 21:57 WIB
Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Sukabumi sedang diperiksa polisi.
Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Sukabumi sedang diperiksa polisi. /Istimewa

"Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada 4 orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur," pungkasnya.

Baca Juga: Lagi! Maling Kotak Amal Masjid di Kota Sukabumi saat Ramadhan, Beraksi di Siang Bolong

Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa selembar STNK dan 1 Buah BPKB Sepeda Motor.

Pelaku hingga saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dengan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x