MEDIA PAKUAN - Penetapan calon legislatif (caleg) terpilih untuk wilayah Kota Sukabumi hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera diumumkan.
Termasuk juga akan diumumkan perolehan kursi setiap partai politik hasil pemilihan legistalatif DPRD tingkat Kota Sukabumi.
Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Sukabumi selaku penyelenggara Pemilu, saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal ada atau tidaknya laporan sengketa Pemilu.
"Apabila tidak ada laporan ke MK maka. KPU segera melakukan Pleno dan mengumumkannya," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Sabtu 22 Maret 2024.
Baca Juga: Kotak Amal Masjid di Warudoyong Sukabumi Dibobol saat Ngabuburit, Aksi Maling Terekam CCTV
KPU Kota Sukabumi dalam dua hari ke depan akan menentukan dan mengumumkan perolehan kursi DPRD, sambil menunggu apabila terdapat laporan sengketa.
"(Kalau) tidak ada (aduan), maka (dalam dua hari) ke depan langsung bisa kami persiapkan untuk secepatnya nanti dilakukan penetapan," ujarnya.
Diketahui, kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi sebanyak 35 kursi yang terdiri dari tiga dapil yakni Dapil I (Kecamatan Cikole dan Citamiang) 12 kursi, Dapil II (Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu) 12 kursi, dan Dapil III (Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh) 11 kursi.
Adapun mekanisme penetapan kursi DPRD Kota Sukabumi, menurut Imam akan menggunakan metode yang sesuai dengan sainte lague.