Baca Juga: Kecewanya Warga Luar Sukabumi sebab Gagal Nyoblos Meski sudah di Kantor KPU
"Jadi dia di sana sakitnya seperti asam urat. Jadi kata orang namanya juga biasa di sana kan dianggap sepele hal hal yang mungkin sakit ringan seperti itu kan," tuturnya.
Dia menyebut sebelum pelaksanaan pemungutan suara pihaknya telah memastikan anggota KPPS mana saja yang hendak mengajukan pergantian antar waktu (PAW) karena alasan tertentu. Namun anggota KPPS tersebut tidak mengajukannya.
"Mau dekat-dekat hari H banyak mau PAW seperti itu kan karena kondisi fisik ya. Kemarin juga dia ga mengajukan bahwa pas mau hari H itu ga mengajukan untuk di-PAW atau apa gitu maksudnya jadi dia tetap ada di dalam anggota KPPS," cetusnya.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pun saat ini sedang mengupayakan supaya keluarga yang ditinggalkan almarhum bisa mendapatkan bantuan berupa santunan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Beri Santunan untuk Keluarga Ketua KPPS yang Meninggal Dunia saat Pengajian
"Untuk BPJS nanti saya konfirmasi dulu ke kantor biar apa namanya mungkin ada BPJS seperti itu ya kan ini biar ditangani maksudnya biar dapat santunan," tandasnya.***