Unjuk Rasa Guru Honorer Sukabumi Desak Pemkab soal Usulan Formasi PPPK

- 31 Januari 2024, 23:00 WIB
Massa aksi unjuk rasa menggeruduk kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi menuntut pengusulan PPPK.
Massa aksi unjuk rasa menggeruduk kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi menuntut pengusulan PPPK. /Istimewa

Baca Juga: Penjual Kacang Arab di Sukabumi Ketangkap Basah Bisnis Ganja dan Obat-obatan Terlarang

Bukan hanya itu, para guru honorer tersebut juga mengancam akan memboikot sejumlah kegiatan seperti pentas PAI, O2SN, bahasa indung dan kontestasi lainnya yang diikuti oleh siswa. Padahal menurutnya bakat siswa akan berkembang ketika gurunya sudah tenang. 

"Kami di lapangan secara langsung dan nyata, akan melakukan aksi mogok 1 minggu. Kalau tidak digubris, kami akan melakukan mogok ngajar 1 bulan. Seperti 2018 lalu, baru 1 hari langsung ditanggapi," tuturnya.

Dia menilai, Pemkab Sukabumi selama ini kerap dibenturkan dengan dalih anggaran formasi PPPK tidak boleh lebih dari 30 persen belanja pegawai. Di sisi lain angka angka pensiun guru terus bertambah setiap tahunnya dengan angka 800 an selama 10 tahun. Sedangkan belanja pegawai ASN selalu membengkak.

"Sementara belanja pegawai itu, bukan hanya gaji saja, tapi ada gaji tunjangan dan sebagainya. Itu yang kita sayangkan, sementara kami yang murni mengajar memberikan pelayanan kepada masyarakat. Nah, dalam hal pendidikan ini selalu diberikan formasi minim. Tahun kemarin juga formasi hanya 120 itu pun pelamar hampir sekitar 2000-an," paparnya.

Baca Juga: Menatap Pemilu 2024, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi Ikut Simulasi Pencoblosan Surat Suara

"Yang kami sayangkan untuk mengisi formasi guru 120 itu, tidak disebutkan prioritas yang akan memberi formasi itu siapa saja. Tahu-tahu di akhirnya, diumumkan 120 itu hanya untuk pelamar tertentu saja," tandasnya.

Kendati demikian menurutnya terjadi indikasi adanya kecurangan dan ketidakterbukaan panselda (panitia seleksi daerah) PPPK di tahun 2023. Pihaknya juga telah melayangkan gugatan kepada panselda atas dugaan pemalsuan dokumen.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah II Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, Pemkab Sukabumi saat ini masih memperhitungkan kemampuan finansial untuk permintaan pengangkatan ASN.

Dia menuturkan, sementara kemampuan finansial daerah Kabupaten Sukabumi untuk tahun ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022, berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah, bahwa diamankan belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. 

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah