Tiga Pasangan Cabup dan Cawabup Ditetapkan Jadi Peserta Pilkada Kabupaten Sukabumi

- 23 September 2020, 14:51 WIB
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2020. /Facebook

MEDIA PAKUAN - KPU Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sebagai calon kandidat kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Tiga pasangan kandidat yang telah ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tersebut antara lain pasangan incumben Marwan Hamami-Iyos Soemantri (P Golkar, PKS, Demokrat dan Nasdem); pasangan Adjo Sardjono-Iman Adinugraha (Gerindra dan PAN) serta pasangan Abu Bakar Sidiq-Sirojudin (PKB, PPP dan PDIP).

Proses penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU yang digelar  di sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Siliwangi Cibadak, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: 144 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Bea Cukai di dalam Gudang di Malang

Pelaksanaan penetapan itu dihadiri Bawaslu serta Liaison Officer (LO) atau penghubung masing-masing calon.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Fery Gustaman, menerangkan setelah proses penetapan calon, maka tahapan selanjutnya yang akan segera digelar adalah penentuan nomor urut pencalonan.

"Sesuai agenda, maka tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut untuk setiap pasangan calon. Rencanannya tahapan tersebut akan dilaksanakan besok, Kamis 24 September 2020," jelas Fery.

Baca Juga: Pemilik 3 Zodiak Ini Cukup Enjoy Aja! Keberuntungan di Akhir Pekan Sudah Menanti

Sementara itu Koordinator Public Advocacy of Monitoring and Risset (Pucymoris) Sukabumi,  Bambang Rudiyanto, menegaskan dengan ditetapkannya sebagai peserta pilkada, maka ketiga pasangan calon kepala wajib memenuhi setiap ketentuan yang berlaku.

"Setelah resmi menjadi calon tetap kepala daerah, maka konsekwensinya pasangan calon akan terkena sanksi hukum atau administratif jika melakukan pelanggaran selama menjalankan tahapan pilkada," beber Bambang.

Tak terkecuali soal pemberlakuan aturan protokol kesehatan, diantaranya menghindari terciptanya kerumunan hingga arak-arakan massa pendukung. ***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x