144 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Bea Cukai di dalam Gudang di Malang

- 23 September 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Petugas Bea Cukai menyita 144 ribu batang rokok ilegal dari sebuah gudang di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Seluruh rokok jenis sigaret kretek mesin atau SKM tersebut diduga menyalahi ketentuan barang kena cukai karena tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Latif Helmi menerangkan penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal itu dilakukan dalam penggerbekan pada 19 September 2020 silam.

Baca Juga: Inilah Tiga Peristiwa Banjir Bandang Terparah yang Pernah Terjadi di Sukabumi

"Penggerebekan gudang rokok ilegal itu berawal dari informasi masyarakat tentang gudang penyimpanan rokok ilegal di Kelurahan Bumiayu," kata Latif Helmi, seperti dilansir MediaPakuan dari RRI, Rabu 23 September 2020.

Atas informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju lokasi target.
Di lokasi, petugas mendapati ratusan ribu batang rokok ilegal mereka PAs, FAJAR, dan SBR sebanyak 7.200 bungkus.

Dari hasil operasi tersebut, kata Latif Helmi, negara mengalami kerugian ditaksir hingga sebesar Rp65.520.000.

Baca Juga: Wagub Turun ke Lokasi, Pemprov Jabar Bantu Korban Banjir Bandang di Sukabumi

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Dalam periode Operasi patuh Cukai, Bea Cukai Malang tetap fokus dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Dengan operasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1 persen,” pungkasnya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x