Perwal Protokol Kesehatan diterbitkan, Penambahan Pasien Covid-19 Resahkan Warga Sukabumi

- 19 September 2020, 18:04 WIB
Petugas Puskesmas Kecamatan Gambir berbincang dengan pedagang saat akan melakukan tes usap (swab test) ke pedagang di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Pemeriksaan tes usap di sejumlah pasar secara langsung tersebut dilakukan guna memutus rantai penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Petugas Puskesmas Kecamatan Gambir berbincang dengan pedagang saat akan melakukan tes usap (swab test) ke pedagang di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Pemeriksaan tes usap di sejumlah pasar secara langsung tersebut dilakukan guna memutus rantai penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. /

Perwal tersebut merupakan  tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol Kesehatan di masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pergub Nomor 60 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Senin (27/7/2020) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

"Kami berharap hadirnya, aturan tersebut seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sehingga langkah antisipasi penyebaran Covid-19, dapat diminimalisir," kata Fahmi. 

Pada Perwal yang ditandatangani Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi terdapat aturan sanksi administrasi. Pasal 3 sanksi administratif tersebut dikenakan terhadap orang perorangan, pemilik, pengelola, dan/atau penanggungjawab suatu usaha, dan/atau kegiatan.

Baca Juga: Cek Orang yang Tidak Boleh Donor Darah, Salah Satunya Setelah Tindikan

Bahkan pada Pasal 4  setiap orang perorangan tersebut wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain a) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau beriteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Poin seterusnya, b) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, c) pembatasan interaksi fisik atau physical distancing, d) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Hanya Dalam Tiga Hari, Pemprov Jatim Kumpulkan Rp133 Juta Uang Denda Operasi Yustisi Prokes

Pada poin d) tidak melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x