MEDIA PAKUAN -Hanya dalam kurun waktu tiga hari, Pemprov Jawa Timur (Jatim) telah mengumpulkan uang dari akumulasi denda hasil operasi yustisi sebesar Rp133.141.000 .
Operasi yustisi dalam upaya penegakan aturan atas kepatuhan protokol kesehatan ini digelar di 1.329 titik di wilayah Jawa Timur dari tanggal 14-17 September 2020.
Sepanjang kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring lebih dari 23 ribu pelanggar. Rinciannya 16.917 pelanggar dengan sanksi berupa teguran lisan atau tulis.
Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat
Sebanyak 5.390 pelanggar terkena sanksi sosial, dan 2.382 pelanggar lainnya dijatuhi denda administratif.
Dilansir dari artikel PortalSurabaya.com berjudul "3 Hari Operasi Yustisi, Pemprov Jawa Timur Raup Denda Rp 133 Juta dari Pelanggar Protokol Kesehatan", menyebutkan operasi yustisi juga menjatuhi sanksi penutupan sementara 13 tempat usaha.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengutarakan operasi yustisi diilakukan sebagai bentuk upaya law enforcement dari berbagai regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Tujuannya tidak lain untuk mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” kata Khofifah pada hari Jumat 18 September 2020.
Baca Juga: Di Sukabumi Warga Tidak Bermasker Disanksi Fisik dan Membacakan Sila-sila Pancasila