MEDIA PAKUAN - Satuan narkoba Polres Sukabumi Kota tetap berkomitmen melakukan pemberantasan kasus peredaran gelap narkoba dan obat-obatan.
Komitmen menyatakan perang terbuka terhadap peredaran narkoba terus gelorakan.
Alhasil usaha yang dilakukan mebuahkan hasil. Bahkan selama tahun 2023 kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di klaim berhasil ditekan.
Hal itu terbukti dengan berhasil diungkapnya 116 kasus dengan 154 tersangka yang diamankan.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Situ Gunung Suspension Bridge Sukabumi Merosot 40 persen Selama Libur Nataru
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus peredaran obat-obatan paling mendominasi selama tahun 2023.
Bila dirincikan, barang bukti obat-obatan yang berhasil diamankan diantaranya 208.510 butir obat keras terbatas, 90 butir Ekstasi dan 1.498 butir Psikotropika.
“Untuk obat-obatan, kita berhasil mengamankan 208.510 butir obat keras terbatas, 90 butir Ekstasi dan 1.498 butir Psikotropika,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Selain itu, kata Ari, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Ganja kurang lebih 3.349,03 gram, Sabu-sabu sebanyak 1.010,91 gram.