Rizka mengatakan sesuai dengan undang-undang perda untuk tindakan ini adalah tindakan pidana ringan (Tipiring), denda tipiring tergantung kepada pengadilan hukumannya.
“Tapi kalau dia sudah berulang kali denda tipiring, adanya denda berarti kita sudah naikkan menjadi hukuman pidana,” katanya.***