MEDIA PAKUAN - Dua orang pelaku pengedar obat terlarang jenis G, diserahkan ke Polsek Ciracap Polres Sukabumi.
Para pelaku M (27) dan MR (35) diserahkan anggota Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi, pasca diamankan dalam serangkaian penggerebakan.
Personil TNI tidak hanya mengamankan dua pelaku, tapi telah mengamankan 61 butir tramadol dan hexymernya 16 butir.
Kedua pelaku diamankan tengah beristirahat di kamar kontrakannya di kawasan Geopark Ciletuh Paalabuhanratu, tepatnya di Kampung Kalapacondong RT 05 RW 01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Begini Resep Cara Membuat Cirambay Viral Yang Rasanya Nendang Abis
Kapolsek Ciracap Iptu Dudung A. Jamin membenarkan telah menerika pelaku pengedar obat terlarang jenis G.
Mereka diamankan personil TNI AD Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu
"Kami sudah menerima dan saat ini sudah dilimpahkan ke Polres, karena penanganannya narkoba ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi,"katanya
Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Letkol Inf Anjar Ari Wibowo, membenarkan telah mengamankan dua orang pengedar obat terlarang jenis G.