Bejat! 3 Pelajar Pecandu Porno Cabuli Bocah Perempuan 14 tahun di Kota Sukabumi

- 8 Desember 2023, 19:51 WIB
Polres Sukabumi Kota saat ungkap kasus pencabulan bocah 14 tahun.
Polres Sukabumi Kota saat ungkap kasus pencabulan bocah 14 tahun. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Seusai peristiwa itu korban dibawa keluar dan diturunkan di pinggir jalan. Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap dua pelaku yakni berinisial RS (17) dan MPS (18). Sedangkan satu orang berinisial UM (17) masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Bagus mengatakan, para pelaku merupakan pelajar.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, TNI-Polri Sinergi Mitigasi Bencana di Kota Sukabumi

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 undang undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana itu minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah