Seusai peristiwa itu korban dibawa keluar dan diturunkan di pinggir jalan. Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap dua pelaku yakni berinisial RS (17) dan MPS (18). Sedangkan satu orang berinisial UM (17) masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Bagus mengatakan, para pelaku merupakan pelajar.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, TNI-Polri Sinergi Mitigasi Bencana di Kota Sukabumi
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 undang undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana itu minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun.***