Viral! Tawuran di Sukabumi Seorang Pemuda Meregangnyawa, 7 Tersangka Berhasil Ringkus Polisi

- 6 Desember 2023, 19:16 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede tengah memberikan penjelasan terkait aksi tawuran pemuda yang menyebabkabn korban meninggal
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede tengah memberikan penjelasan terkait aksi tawuran pemuda yang menyebabkabn korban meninggal /Ahmad Rayadie/

Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

Baca Juga: Debat Capres dan Cawapres Berbahasa Inggris, Sekjen PDI Perjuangan: “Mereka Lupa Itu dengan Sumpah Pemuda?”

Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,

Serta Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah