Tawuran Berdarah, 5 Pelajar di Sukabumi Diamankan Polres Sukabumi Kota: Leher Korban Nyaris Putus

- 6 Desember 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi pembacokan  di Jalan Raya Cisaat, Desa Cibatu, Kecaatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. 5 orang pelajar diamankan polisi
Ilustrasi pembacokan di Jalan Raya Cisaat, Desa Cibatu, Kecaatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. 5 orang pelajar diamankan polisi /Media pakuan/

Rekannya kemudian membawa MAF ke Rumah Sakit Betha Medika. Namun karena luka cukup serius, MAF dirujuk ke RSUD Syamsudin. Belum sempat mendapatkan pertolongan MAF meregang nyawa.

Kini kelima pelajar itu mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota, guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Link Live Streaming TNI AU VS TNI AL pada Final Four Livoli Divisi Utama 2023, :Sekarang di Moji

Bagas menyebutkan terhadap kelima pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 UHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

“Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” katanya. ***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah