Rekannya kemudian membawa MAF ke Rumah Sakit Betha Medika. Namun karena luka cukup serius, MAF dirujuk ke RSUD Syamsudin. Belum sempat mendapatkan pertolongan MAF meregang nyawa.
Kini kelima pelajar itu mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota, guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Link Live Streaming TNI AU VS TNI AL pada Final Four Livoli Divisi Utama 2023, :Sekarang di Moji
Bagas menyebutkan terhadap kelima pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 UHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
“Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” katanya. ***