Tawuran Berdarah, 5 Pelajar di Sukabumi Diamankan Polres Sukabumi Kota: Leher Korban Nyaris Putus

- 6 Desember 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi pembacokan  di Jalan Raya Cisaat, Desa Cibatu, Kecaatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. 5 orang pelajar diamankan polisi
Ilustrasi pembacokan di Jalan Raya Cisaat, Desa Cibatu, Kecaatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. 5 orang pelajar diamankan polisi /Media pakuan/

MEDIA PAKUAN- 5 Orang pelaku pembacokan di Jalan Raya Cisaat, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan polisi.

Kelima pelaku yang masih berstatus pelajar disejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sukabumi tengah menjalani pemeriksaan intensif

kelima pelaku yakni R alias A (14), MKR (15) MFF (17), AH alias D (15) dan SBS alias S (17) telah dijebloskan di terali besi Mapolres Sukabumi Kota

Polisi tidak hanya mengamankan pelaku pembacokan hingga MAF alias B (20) warga Cicantayan, meregangnyawa.

Namun telah mengamankan sejumlah senjata tajam dari berbagai jenis. Senjata tajam diduga digunakan para pelaku sebagai alat untuk membacok hingga korban meregangyawa.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Final Four Livoli Divisi Utama 2023, TNI AU Tumbangkan TNI AL :Lolos Ke Babak Final


“Semua warga Cisaat, dan masih pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Rabu 6 Desember 2023.

Luka Leher Mengangga dan Bacokan di Kaki


Bagas mengatakan  pembacokan terjadi pada Rabu 29 November 2023 malam lalu. Peristiwa berdarah itu bermula ketika korban merencanakan tawuran dengan para pelaku.

Korban bersama lima orang temannya dengan menggunakan sepeda motor datang ke lokasi kejadian.

Namun hanya tiga orang yang turun di tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Melihat tiga pemuda hendak menyerang menggunakan senjata tajam, kelompok pelaku kemudian penyerang kelompok korban dengan batu.

Bentrokan pun tak terhindarkan. Kelompok korban yang berjumlah tiga orang diserang balik oleh kelompok pelaku yang berjumlah 10 orang.

Baca Juga: Macron Prediksi Perang Israel dan Hamas akan Berlangsung Selama 10 Tahun

Kelompok korban terdesak. Dua orang berhasil kabur, sementara MAF alias B tertinggal.

Walau hanya sendiri, MAF sempat berduel dengan kelompok pelaku. Namun naas, dari belakang ia terkena tebasan pada bagian leher sebelah kiri oleh A alias R.

Terkena sabetan senjata tajam, MAF berupaya melarikan diri lagi, namun kaki sebelah kanannya dibacok oleh MKR.

Tak cukup di situ, kelompok pelaku yakni MFF, AH alias D dan SBS alias B melempar batu ke arah korban.

MAF berupaya melarikan diri sekuat tenaga dengan keadaan luka cukup serius.

Rekannya kemudian membawa MAF ke Rumah Sakit Betha Medika. Namun karena luka cukup serius, MAF dirujuk ke RSUD Syamsudin. Belum sempat mendapatkan pertolongan MAF meregang nyawa.

Kini kelima pelajar itu mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota, guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Link Live Streaming TNI AU VS TNI AL pada Final Four Livoli Divisi Utama 2023, :Sekarang di Moji

Bagas menyebutkan terhadap kelima pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 UHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

“Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” katanya. ***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah