Mabuk dan Panik, Sopir Daihatsu Ayla Tabrak 4 Warga di Jalan RA Kosasih Sukabumi

- 30 November 2023, 18:12 WIB
Mobil Daihatsu Ayla menabrak sejumlah kendaraan di Jalan RA Kosasih Sukabumi.
Mobil Daihatsu Ayla menabrak sejumlah kendaraan di Jalan RA Kosasih Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Ugal-ugalan! Pengendara Mobil Plat Bandung Tabrak Warga: Terpental Seruduk Kios Buah-buahan di Kota Sukabumi

Mobil Daihatsu Ayla baru berhenti ketika menabrak kios buah buahan yang berada di pinggir Jalan RA Kosasih tepatnya di seberang kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sukabumi.

"Saat itu dia tidak menghentikan kendaraan juga karena takut saking paniknya dikejar kemudian menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario yang saat itu dikendarai oleh saudara DN datang dari arah yang sama. Karena laju kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak sebuah kios buah-buahan yang di samping kanan jalan," tuturnya.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara pihaknya, total korban dari kecelakaan lalulintas tersebut sebanyak 4 orang yang mengalami luka luka. Pengendara Honda Vario mengalami luka patah tulang rusuk sehingga saat ini dirawat di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Kalau korban yang masuk rumah sakit 4 orang, tapi yang 3 hanya luka ringan, yang 1 setelah kami cek mengalami patah jari kelingking sebelah kanan, kemudian yang dua mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan. Dan yang satu yang dianggap serius itu mengalami luka dalam, diduga tulang rusuk sebelah kiri mengalami patah," bebernya.

Baca Juga: Operasi Gabungan Bea Cukai Bogor, Peredaran Rokok Ilegal di Kota Sukabumi Meningkat Tajam: Dikemas Dus Makanan

"Yang terserempet kurang lebih 8 kendaraan, cuman yang 7 itu hanya mengalami kerusakan ringan, yang serius hanya 1 yaitu kendaraan Vario," tambahnya.

Ade menyebut, sopir Daihatsu Ayla merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kota Sukabumi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urin , pengemudi dinyatakan positif tramadol.

"Diduga mungkin dia sebelumnya sempat meminum tramadol, seperti itu. Kami tangani sebagaimana mestinya, kita lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadjan, keterlibatan atau kelalaian dari pada pengemudi Daihatsu Ayla," pungkasnya.

Pengemudi Daihatsu Ayla saat ini diamankan pihak kepolisian. Sopir disangkakan pasal 310 ayat 3 juncto atau pasal 312 UU 22 tahun 2009. 

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah