Sindikat Sabu Modus Tempel, Pegawai Honorer Sukabumi Dicokok Polisi

- 13 September 2020, 12:44 WIB
Ilustrasi/PIXABAY
Ilustrasi/PIXABAY /
 
MEDIA PAKUAN- Personil buru sergap Satuan Narkoba Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota, memcokok, Wa (36) warga Jalan Pasir Raharja, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
 
Pegawai honorer ditangkap personil berseragam dalam serangkaian penyergapan. Dia diduga merupakan pemakai dan pengedar sabu-sabu dari  sindikat pelaku pengedar modus tempel. 
 
Tindak tanduk yang dilakukan pegawai tidak tetap itu,  sudah lama di incar petugas.  Dia diduga membeli dan menjual barang garam dengan sasaran remaja. 
 
 
Polisi mengamankan pelaku persis di ruas Jalan Sejahtera, Kelurahan. Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Tepatnya dipinggir Jalan usai melakukan transaksi. 
 
Selain mengamankan satu paket plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu. Juga mengamankan satu unit telepon genggam dan  sepeda motor. 
 
"Kami mengamankan dalam serangkaian penyergapan, pegawai honorer ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kepala Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni. 
 
 
Sumarni mengatakan pelaku tidak berkutik ketika polisi melakukan penyergapan. Apalagi sejak awal polisi menelusuri berdasarkan  petunjuk percakapan pada aplikasi WhatsApp. 
 
"Setelah dilakukan pencarian terhadap keberadaan narkotika jenis kristal putih sabu dengan cara menyuruh, kami berhasil menemukan 1 (satu) paket plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih," katanya. 
 
Untuk pengembangan pemeriksaan, kata Sumarni, polisi masih melakukan serangkaian pengejaran dan pengembangan. Apalagi salah seorang pelaku, AN (34) masih dalam pengejaran petugas. 
 
 
" Tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Sukabumi Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. ***
 
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x