Dalih Mampu Proses Sertifikat, Polres Sukabumi Amankan Pelaku Tipu Gelap, Maruly: Sita ATM dan Buku Tabungan

- 14 November 2023, 19:50 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat menggelar jumpa pres terkait kasus tipu gelap di kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat menggelar jumpa pres terkait kasus tipu gelap di kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi /ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN- Personil Polsek Cicurug, Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang pelaku diduga tipu gelap.

Ody Wahyudin (45) diamankan polisi pasca memperoleh pengaduan korban, H Burhanudin (43) warga Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku diduga melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan dengan dalih pengurusan sertifikat tanah.

Dengan dalih pengurusan memerlukan biaya, pelaku dimintai korban menyerahkan biaya sebasar Rp70.011.000.

Baca Juga: Hasil Pertandingan FIFA U17 World Cup 2023 Indonesia di Grup D, Senegal Berhasil Tumbangkan Polandia

"Korban dijanjikan penyelesaian urusan sertifikat tanahnya oleh pelaku, dan sebagai imbalannya, korban memberikan uang tunai dan mentransfer sejumlah Rp 60.011.000 melalui M Banking," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Namun, kata Kapolres Sukabumi  disela-sela Konferensi Pers di Mapolsek Cicurug setelah beberapa bulan berlalu, pelaku tidak memenuhi janjinya. Akhirnya, korban melaporkan aksi yang dilakukan pelaku kepada polisi.

"Dari Laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 8 September 2023, polisi menangkap pelaku,"katanya.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, buku tabungan, dan kartu ATM. Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah