"Kalau pulang dari sekolah, dia nanya kapan ini sekolah kok perasaan lama pengen cepat keluar dari SMP karena malu. Itu perasaan saya, sedihlah selaku orang orangtua kok gini keputusannya," jelasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS Densus 88 Gerebek Rumah di Kebonpedes Sukabumi, Dua Warga Diamankan Usai Sholat Jum'at
Sekadar diketahui, terdakwa CS divonis bebas saat sidang putusan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswi SMP di Kota Sukabumi. Dalam berjalannya sidang tersebut sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan hakim anggota.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi. "Kasasi langsung, nanti dipertimbangkannya dimasukannya yang memori kasasi dugaan pembanding nanti," kata JPU Jaja Subagja.
Sebelumnya, kasus tersebut diketahui usai korban memberitahu orang tuanya atas tindakan dugaan pencabulan pelaku. Kemudian salah satu orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023.
Atas perbuatan tersebut, CS dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang terancam 15 tahun penjara.***