MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan pencabulan siswi SMP di Kota Sukabumi sudah masuk sidang putusan. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang 023 Candra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jum'at 27 Oktober 2023.
CS (51) sebagai terdakwa divonis bebas setelah diduga mencabuli tiga siswi SMP. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.
Berjalannya sidang diwarnai dengan perbedaan pendapat antara hakim atau yang disebut dissenting opinion. Hakim anggota Miduk Sinaga mengatakan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana pencabulan karena keterangan antara korban dan saksi terdapat perbedaan.
"Berdasarkan keterangan di atas, terdakwa tidak cukup bukti untuk dipersalahkan atas perbuatanya dan tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana dituduhkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," kata Miduk saat persidangan berlangsung.
Sementara Hakim Ketua Eka Desi Prasetia menyebutkan bahwa terdakwa bersalah karena melakukan perbuatan pencabulan terhadap tiga korban yang merupakan siswi SMP.
"Menimbang harus dilihat jumlah 3 orang, kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk pada hakim ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pda anak korban dengan unsur kesengajaan," ujar Eka.
Dia juga mengatakan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan salah satu korban mengalami trauma hingga berani melukai dirinya sendiri dengan menggunakan silet.
Menanggapi vonis terhadap terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja mengatakan selanjutnya pihaknya akan mengajukan kasasi.