"Peran masing-masing terdakwa adalah melakukan penambangan secara ilegal tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Karena itu, Polda melakukan penangkapan terhadap mereka pada bulan April 2022," ucap Wawan ketika ditemui Media Pakuan di kantornya.
Para penambang minerba ilegal tersebut dikenakan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, bersama dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***