Yudi mengatakan total barang bukti narkoba jenis daun ganja kering yang berhasil kami amankan sebanyak 1.303 gram.
Yudi menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering sebelumnya.
“Jadi penangkapan terhadap terduga pelaku ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya,katanya.
Dia mengatakan kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Baik sebagai pengguna, pengendar maupun lainnya.
"Mari kita ciptakan Kota Sukabumi sebagai Kota yang bebas dari narkoba,"katanya.***