Baca Juga: Dalam Semalam, Karhutla Hanguskan Hektaran Lahan di Gunung Sunda dan Gunungguruh Sukabumi
"Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," ujarnya.
Adapun program Restorative Justice berpedoman pada Perja Nomor : 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 Jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor : 1/E/EJP/02/2022 Jo surat biasa Jam Pidum Nomor : 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan.***