Tempuh Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Warga di Cibadak Sukabumi Berakhir Damai

- 19 September 2023, 12:40 WIB
Kasus penganiayaan warga di Cibadak Sukabumi ditempuh lewat jalan damai.
Kasus penganiayaan warga di Cibadak Sukabumi ditempuh lewat jalan damai. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Feri Jamaludin Arbi bin Muhail, terhadap seorang warga berinisial B di Kampung Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat berakhir damai.

Hal itu dilakukan usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui bidang Tindak Pidana Umum resmi menghentikan perkara yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan menempuh program Restorative Justice (RJ).

Tersangka sebelumnya telah memenuhi unsur pidana karena telah menganiaya korban hingga menyebabkan luka lecet dibagian pipi sebelah kanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan akhirnya antara korban dan tersangka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Baca Juga: Pamflet Ilegal Kotori Wajah Baru Pedestrian Kota Sukabumi, Walikota : Cabut!

"Bahwa dalam proses pelaksanaan Restorative Justice ini kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi selaku fasilitator telah melakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka, dengan disaksikan oleh Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beserta penyidik (Polsek Cibadak). Alhamdulillah korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa sarat," ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin 18 September 2023.

Atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, pihaknya kemudian mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ), dengan melalui expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga diproleh Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ), kemudian perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.

"Setelah ditemukan kesepakatan, saya telah mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ) dan menggelar expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum kemudian diperoleh persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan RJ, dan perkara dihentikan hingga proses penuntutan," tuturnya.

Siju mengungkapkan, ini merupakan kali pertama Restorative Justice dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi selama periode 2023.

Baca Juga: Dalam Semalam, Karhutla Hanguskan Hektaran Lahan di Gunung Sunda dan Gunungguruh Sukabumi

"Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," ujarnya.

Adapun program Restorative Justice berpedoman pada Perja Nomor : 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 Jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor : 1/E/EJP/02/2022 Jo surat biasa Jam Pidum Nomor : 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah