" Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi," katanya.
Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap Bapak Kandung ini, Maruly menyatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat 3 KUHPidana terhadap pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap bapak kandungnya hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Hadapi Persikabo 1973, Persib Bandung Tidak Akan Diperkuat 5 Pemain Utamanya , :Siapa Saja?
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan warga masyarakat Palabuhanratu, dimana ada seorang anak yang tega menganiaya bapaknya
Korban sempat dilarikan karena mengalami luka di sekujur tubunya yang dilakukan oleh tersangka A, kejadian terjadi di rumah korban Abud Abudin (67) pada hari Minggu 10 September 2023 lalu. ***