Caleg Kota Sukabumi Ditetapkan DCS, 11 Dilaporkan ke KPU Kota Sukabumi: Mereka Harus Mundur!

- 7 September 2023, 08:01 WIB
ILUSTRASI caleg terpilih masih bisa digugurkan.*/ANTARA
ILUSTRASI caleg terpilih masih bisa digugurkan.*/ANTARA /

MEDIA PAKUAN - 11 Calon Legislatif (Caleg) di Kota Sukabumi ditanggapi oleh masyarakat. Mereka mempertanyakan nama caleg pasca di tetapkan dalam daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Menjelang ditetapkan sebagai serta pemilu serentak  2024 mendatang,  nama-nama caleg tersebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bahkan para calon legislatif tersebut, terkait adanya caleg masih menduduki posisi ataupun jabatan yang dinilai masyarakat menyalahi aturan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Hari Kamis 7 September 2023,Hadir Jejak Si Gundul dan One The Spot, Catat Jam Tayangnya

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan, setelah diumumkannya DCS kepada publik dirinya membenarkan KPU Kota Sukabumi menerima tanggapan dari masyarakat.

"Terutana terkait beberapa nama-nama yang terdapat pada DCS peserta pemilu serentak tahun  2024 mendatang, " katanya. 

Dia mengatakan rata-rata tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kota Sukabumi.

Terutama menyikapi terkait adanya Caleg yang saait ini masih menduduki posisi ataupun jabatan yang dinilai masyarakat menyalahi aturan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT CIMB Niaga Tbk pada September 2023, Berikut Kualifikasi Yang di Butuhkan

" Terkait masih mendudukinya mereka dalam jabatan tertentu, yang menurut para pemberi tanggapan ini, mereka (Caleg) harus mundur,"katanya.

Agung mengatakan memang berdasarkan aturan pemilu, ada beberapa jabatan maupun posisi yang tidak diperbolehkan menjadi peserta politik.

"Memang ada jabatan-jabatan tertentu yang memang harus membuat mereka (caleg) itu mundur dari prses pencalonan di pemilu legislatif tahun 2024" katanya.

Dia mengatakan kriteria yang tidak diperkenankan seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu untuk Muslim dari Pagi Hingga Petang untuk Wilayah Jakarta, Kamis 7 September 2023

"Ternasuk juga ada klausul terkait sebuah badan yang sumber anggarannya berasal dari APBD maupun APBN,"katanya.

Pasca diterimanya tanggapan masyarakat terkait caleg tersebut, kata Agung, KPU Kota Sukabumi saat ini tengah melakukan tahapan selanjutnya.

" Kami akan melakukan serangkaian klarifikasi partai politik terhadap caleg yang bersangkutan, "katanya.

Agung mengatakan partai politik diberikan waktu tiga hari untuk melakukan klarifikasi kepada para caleg tersebut.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Kamis 7 September 2023: Libra Perlu Bersabar Menghadapi Pasangan

"Ketika memang para caleg tersebut memang harus mundur, maka kemudian nanti pada hasil tindak lanjut tanggapan masyarakat, caleg tersebut bisa digantikan,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x