MEDIA PAKUAN - Tindakan tegas dilakukan personil Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi meringkus enam orang pelaku penambang emas tanpa izin beroperasi.
Bahkan menetapkan seorang tersangka penambang bandel.
Mereka diamankan dalam serangkaian penyergapan di kawasan hutan lindung milik Perhutani di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penangkapan para penambang liar dilakukan setelah memperoleh laporan warga. Personil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap hingga menetapkan tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari enam pelaku satu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kegiatan pertambangan tanpa izin.
Maruly membenarkan para penambang terbukti melakukan aktivitas tambang dan masuk wilayah kawasan hutan tanpa ijin.
Dari hasil gelar perkara dari status tahap penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan, kata Maruly, penyidik menyimpulkan, satu dari enam orang berperan aktif dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Baca Juga: Info Harga dan Cara Pembelian Tiket Away Day at Cinema Madura United VS Persija Jakarta :Dua Tempat