Kurang dari 24 Jam, Polres Sukabumi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Maut

- 10 Agustus 2023, 16:32 WIB
Pelaku tawuran maut di kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku tawuran maut di kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap pihak kepolisian. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman penjara 7 tahun," ucap Ari di Mapolres Sukabumi Kota.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tawuran maut terjadi di Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Rabu 9 Agustus 2023 dini hari. Satu korban yang merupakan seorang pelajar tewas lantaran pahanya tertusuk senjata tajam dan mengalami pendarahan.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah