"Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman penjara 7 tahun," ucap Ari di Mapolres Sukabumi Kota.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tawuran maut terjadi di Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Rabu 9 Agustus 2023 dini hari. Satu korban yang merupakan seorang pelajar tewas lantaran pahanya tertusuk senjata tajam dan mengalami pendarahan.***