MEDIA PAKUAN - IR (34) hanya bisa tertunduk malu harus kembali berurusan dengan pihak berhasil. Residivis kasus narkoba yang baru sepekan menghirup udara, kembali harus berhadapan dengan pihak berwajib.
Dalih masih belum memperoleh pekerjaan tetap, kembali terciduk karena terbukti kembali menjual baran haram.
Laki-laki pengangguran bernasib sial kembali ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.
IR merupakan satu dari 22 orang pelaku narkoba yang berhasil diamankan polisi.
Satua narkoba menangkap para pelaku termasuk IR di 16 lokasi penyergapan. Satuan narkoba bergerak setelah memperoleh informasi warga.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Disela-sela jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota terkait penangkapan bandar, pengedar dan pemakai pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Penyanyi Papan Atas Korea Selatan, Hadiri Jambore Pramuka Dunia: Hibur 43 Ribu Peserta di 159 Negara