"Dari 22 tersangka ini, salah seorang diantaranya adalah seorang residivis. Dia adalah saudara RS, seorang bandar.1 Dimana dia itu baru satu minggu bebas penjara,” katanya.
Ari mengatakan, atas kebijakan Kapolri, dia mengajak dan menggugah warga masyarakat untuk membuat ataupun membentuk kampung bebas narkoba.
Untuk bersama-sama dengan kepolisian, instansi masyarakat untuk memerangi narkoba.
Dia mengatakan IR dijerat dengan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2 , 114 ayat 1 , 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. iR kini kembali terancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, IR dijerat pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
" Dan pasal 196 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"katanya.***