Gunakan Knalpot Brong, 33 Unit kendaraan Roda Dua Dikandangkan di Mapolres Sukabumi Kota, Astuti: Ditilang!

- 28 Juli 2023, 15:09 WIB
Personil Polres Sukabumi Kota, tengah memeriksa pengendaraan kendaraan roda dua
Personil Polres Sukabumi Kota, tengah memeriksa pengendaraan kendaraan roda dua /Ahmad Rayadi/

Selain itu, kata Astuti, belasan pengendara sepeda motor yang melanggar Lalulintas yang seluruhnya telah tindak menggunakan tilang. 

"Kami telah menindak tegas, terutama kepada pengendara kendaraan yang dinyatakan melanggar lalu lintas langsung ditindak dengan penilangan,"katanya.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah