Polisi Tetapkan Kepsek Jadi Tersangka dalam Kasus MPLS Maut di Ciambar Sukabumi

- 27 Juli 2023, 17:57 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers kasus kematian siswa SMP saat kegiatan MPLS.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers kasus kematian siswa SMP saat kegiatan MPLS. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Perkembangan kasus tenggelamnya siswa SMP Negeri 1 Ciambar berinisial MA (13) di Sungai Cileleuy Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi memasuki tahap penyidikan.

Dari pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian Resor Sukabumi malam tadi menetapkan kepala sekolah SMP Negeri 1 Ciambar menjadi tersangka atas kasus kematian MA.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kepsek disangkakan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dia juga membernarkan bahwa peristiwa yang dialami korban terjadi ketika kegiatan Masa Pengenalan lingkungan Sekolah (MPLS).

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K yaitu panduannya sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 18 tahun 2016 di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti saksi, surat petunjuk, dan keterangan tersangka antara lain saudara K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan atau MOPK," kaya Maruly Pardede kepada awak media, Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga: Polres Sukabumi Turun Tangan! Jasad Pelajar Peserta MPLS Tenggelam Diautopsi, Maruly: Percayakan pada Polisi

Pertimbangan lain yang menetapkan K sebagai tersangka yakni tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru.

"Perbuatan melawan hukum ketiga adalah saudara K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua atau wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid, keempat saudara K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan MOPK, berikutnya saudara K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," ucapnya di Mapolres Sukabumi.

Kemudian sejumlah barang bukti dari perkara ini antara lain seragam sekolah milik korban, sepasang sepatu milik korban, dokumen tentang susunan kepanitiaan, dan hasil autopsi terhadap jenazah korban yang masih dinantikan.

Terhadap tersangka Maruly mengatakan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan namun hanya menerapkan wajib lapor Senin - Kamis.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah