Tak Berguna! Penyesalan Sang Ibu Pembuang Bayi di Sukabumi, Kapolsek Kebonpedes: Dia Dijebloskan Kepenjara

- 22 Juli 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi Penjara, SRN si Ibu Pembuang bayi di Sukabumi dijebloskan ke penjara Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi kota
Ilustrasi Penjara, SRN si Ibu Pembuang bayi di Sukabumi dijebloskan ke penjara Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi kota /SARAWUT SUKSAO/freepik/SARAWUT SUKSAO

MEDIA PAKUAN - NASI sudah jadi bubur, meski SRN (21) warga Lenggengsari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi menyesali seluruh perbuatanya karena telah membuang darah daging.

Namun rasa sesal harus ditebus mahasiswi itu,  dengan mendekam diterali besi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota.

SRN mungkin gelap mata terpaksa harus membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di atap WC. 

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Irlandia untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Kliffs Moher hingga Connemara

Dia memilih membuang bayi hasil perbuatan tercela dengan kekasihnya saat bertandang di areal kos-kosan di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi 

SRN  dengan sengaja membuang bayi yang dikandungnya dari lantai dua rumah kos-kosan hingga darah dagingnya berakhir tragis meninggal dunia.

Kepolisian Sektor (Polsek) Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota akan menjerat ibu yang membuang bayi diareal kos-kosan di RT 001/001, Kampung Ciseke, Desa Cikaret, kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi dengan pasal berlapis.
 

SRN (21) warga Sukaraja tidak hanya dijerat Pasal 77 A, Pasal 76 C, junto Pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI  nomor 23 tahun 2002.

Tapi pelaku juga dijerat dengan Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman berlapis setelah polisi memeriksan tersangka pasca membuang darah dagingnya. Bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih lengkap dengan tali ari-ari ditemukan di atap belakang sebuah rumah kos-kosan.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x