Ibu Kandung yang Tega Buang Bayi di Atap Kos Kosan Kebonpedes Sukabumi Ternyata Seorang Mahasiswi

- 21 Juli 2023, 18:01 WIB
Terduga pelaku pembuangan bayi di atap kos kosan Sukabumi.
Terduga pelaku pembuangan bayi di atap kos kosan Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang membuang bayi tak berdosa di atas atap sebuah kos kosan di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, kecamatan Kebonpedes, kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Seorang mahasiswi asal kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi SRN (21) merupakan orang yang melahirkan dan membuang bayi laki-laki tersebut.

Kapolsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota IPTU Tommy Ghanhany Jayasakti mengatakan, sebelumnya terduga pelaku sempat diperiksa sebagai saksi sebab turut ikut mengantar ketika mengevakuasi bayi tersebut ke rumah sakit Hermina bersama polisi dan temannya yang tak lain adalah penghuni kos kosan Fitri (35).

"Waktu itu belum terungkap, karena semua warga nggak tahu bahwa dia buang bayi tapi ada di TKP pengakuannya. Yang bawa ke rumah sakit, saksi Fitri dia (pelaku) ikut pakai motor. Jadi nggak punya rasa berdosa," kata Tommy, Jum'at 21 Juli 2023.

Baca Juga: Akhirnya Ibu Pelaku Pembuang Bayi di Atap WC di Sukabumi Terungkap, Tommy: Bayi Meninggal Dunia Diduga Infeksi

Kecurigaan mulai muncul ketika terduga pelaku bersama kekasihnya menginap di kos kosan Fitri pada Selasa 18 Juli 2023. Sebab, saat itu terduga pelaku kerap meminta pembalut kepada saksi.

"Menginap di kosan Fitri. Justru dia (Fitri) nggak tahu, pas datang itu minta pembalut ngakunya sedang haid. Jangankan Fitri, orang tuanya saja nggak tahu dia hamil," ungkapnya.

Setelah menangkap SRN, polisi melalukan pengembangan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pacar terduga pelaku. Adapun pelaku diamankan pada Kamis 20 Juli 2023 di kediamannya di Sukaraja.

Terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota dan terancam Pasal 77A atau pasal 76C Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x