MEDIA PAKUAN-Ribuan Madrasah Ibtidaiyah, Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah se-Kabupaten Sukabumi dihimbau untuk segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, ditingkat Kecamatan dan Kabupaten Sukabumi.
Langkah koordinasi seiring adanya sejumlah aspirasi terkait keinginan pembelajaran tatap muka untuk segera direalisasikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Abas Resmana saat menerima aspirasi sejumlah ormas Islam.
Baca Juga: Kota dan Kabupaten Sukabumi, Awal September Pembelajaran Tatap Muka Diseluruh Jenjang Sekolah
"Soal pembelajaran tatap muka, kami sepakat dibuka dan sudah diintruksikan kepada para kepala sekolah untuk menampung aspirasi dari orangtua siswa. Nanti ketika sepakat belajar tatap muka dibuka maka akan mengajukan kepada gugus tugas Covid-19,” katanya.
Abas Resmana mengatakan diharapkan gugus tugas segera menindaklanjuti, sehingga ada kepastian orangtua siswa agar anaknya dapat belajar tatap muka.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada gugus tugas layak atau tidak kegiatan pembelajaran tatap muka,"katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin telah melayang kan surat ditujukan kepada para kepala sekolah diseluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Sukabumi .
Bahkan surat bernomor 421/7386/sekret mengenai persiapan pembukaan pembelajaran tatap muka disekolah di layangkan kepada para penilik sekolah se-Kabupaten Sukabumi.
Bahkan sesuai Peraturan
Bupati Nomor 55 tahun 2O2O tentang Pedoman Pembelajaran Tatap
Muka di masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-I9), maka proses pembelajaran tatap muka akan segera direalisasikan secepatnya. "Dan tidak menutupkemungkinan awal September ini," katanya.
Dalam lembaran surat yang ditandatanganinya, berbagai persiapan pembelajaran tatap muka telah dilakukan. Termasuk melakukan sosilisasi kepada kepala sekolah telah dilaksanakan, pertengahan Agustus lalu.
Sholihin mengatakan satuan pendidikan dapat diperbolehkan melaksanakan
pembelajaran tatap muka. Hanya saja, kata Solohin tidak hanya harus berada zona hijau dan kuning.
"Harus mendapat ijin dari dinas terkait. Untuk SMP, Paket B, Paket C, pihak sekolah harus mengantongi ijin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Tapi harus mendapat persetujuan serupa dari Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19,Kabupaten Sukabumi, "katanya.
Baca Juga: Hadapi Wabah Covid-19, Veteran dan Janda Veteran Kota Sukabumi Dapat Bantuan Vitamin dan Obat Mata
Sementara untuk pembelajaran tatap muka bagi pelajar disekolah SD, Paket A, TK, KB, TPA, dan SPS harus mendapat ijin dari pemda melalui Dinas Pendidikan berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Kecamatan
" Termasuk adanya persetujuan dari orangtua dan wali peserta didik. Juga harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Hanya saja, kata Solihin, pembelajaran tatap muka dapat berjalan setelah memperoleh ijin dari para orangtua. Dan jika tidak mendapat persetujuan dari orangtua, maka dapat memilih untuk melanjutkan belajar dari rumah bagi anaknya," kata Solihin. ***