Kota dan Kabupaten Sukabumi, Awal September Pembelajaran Tatap Muka Diseluruh Jenjang Sekolah

- 24 Agustus 2020, 15:42 WIB
Proses pembelajaran tatap muka di Kota Sukabumi dibatalkani
Proses pembelajaran tatap muka di Kota Sukabumi dibatalkani /
 
MEDIA PAKUAN- Pembelajaran tatap muka di Kota dan Kabupaten Sukabumi diproyeksikan awal September mendatang. Bahkan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi memastikan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan  akan secepatnya direalisasikan dalam waktu tidak lama lagi.  
 
Terutama Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB)  dan Madrasah Aliyah (MA).  
 
Kendati pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan masih menunggu hasil swab test seratus empat puluh guru tersebar di tujuh belas sekolah. Dan hasilnya, sudah hampir lebih sepekan masih belum keluar. Diperkirakan hasil swab  akan segera diperoleh, Rabu (26/8/2020) mendatang.
 
 
"Kami masih menunggu hasil tes swab guru pengajar tatap muka dibeberapa sekolah yang sebelumnya di rekomendasi Satgas Penanganan Percepatan Covid-19. Mudah-mudahan hasilnya bagus sehingga pembelajaran tatap muka dapat secepatnya direalisasikan, "katanya. 
 
Sebelumnya, kata Achmad Fahmi  para pengajar melakukan serangkaian pengambilan swab dihalaman kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Kamis (19/8/2020)lalu. Pengambilan sample spesimen dilakukan personil Satgas Penanganan Percepatan Covid-19, Kota Sukabumi
 
"Kami pastikan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan secepatnya direalisasikan. Dan tidak menutupkemungkinan awal September mendatang," katanya. 
 
 
Sementara itu, di Kabupaten Sukabumi aktivitas Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di Kabupaten Sukabumi dipastikan akan dimulai awal September 2020 mendatang.
 
Kepastian setelah Pemkab Sukabumi  merilis Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Tatap Muka di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
 
Perbup yang telah ditandatangani Bupati Sukabumi, Marwan Hamami diundangkan, Selasa (18/8/2020) lalu mengatur tahapan, syarat hingga sumber pendanaan untuk sekolah tatap muka di Kabupaten Sukabumi. 
 
"Termasuk akan melaksanakan pembelajaran tatap muka diseluruh jenjang pendidikan di seluruh sekolah," kata Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, Pemkab Sukabumi, Boyke Martadinata. 
 
 
Boyke Martadinata mengatakan sesuai perbub pembelajaran ditengah-tengah pandemi Covid-19 dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning. 
 
"Pada perbub proses Kegiatan pembelajaran tatap muka dilarang diwilayah yang berada pada zona oranye dan  merah," katanya. 
 

 

 
Selain itu, kata Boyke Martadinata, pembelajaran tidak hanya harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, dan Dinas Kabupaten. Tapi mendapat rekomendasi dari  Gugus Tugas Percepatan Penanganan GTPP Covid-19 Kabupaten Sukabumi. 
 
 
" Begitupun adanya persetujuan dari orangtua murid. Sehingga proses pembelajaran dapat dilakukan oleh sekolah melalui tatap muka. Bila tidak persetujuan dari orangtua murid, dan dinas terkait maka pembelajaran tidak bisa dilakukan," katanya.***
 
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah