Sita Senjata Korek Api! 2 Anggota Geng Motor XTC Ditangkap Buser Polres Sukabumi: Sempat Ancam Warga

- 17 Juli 2023, 19:44 WIB
Ilustrasi Senjata Api - Polisi Senjata api korek api diamankan Buser Reskrim Polres Sukabumi pasca diamankan dari tangan geng motor di Sukabumi
Ilustrasi Senjata Api - Polisi Senjata api korek api diamankan Buser Reskrim Polres Sukabumi pasca diamankan dari tangan geng motor di Sukabumi /Ahmad Rayadie/Pixabay

"Akibat perbuatannya, para pelaku diterapkan pasal 335 ayat 1 ke 1E KUHP pidana junto 55 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Adapun soal obat keras terbatas akan dilimpahkan ke Satnarkoba untuk ditindaklanjuti lebih dalam lagi," katanya 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x