"Akibat perbuatannya, para pelaku diterapkan pasal 335 ayat 1 ke 1E KUHP pidana junto 55 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Adapun soal obat keras terbatas akan dilimpahkan ke Satnarkoba untuk ditindaklanjuti lebih dalam lagi," katanya
"Akibat perbuatannya, para pelaku diterapkan pasal 335 ayat 1 ke 1E KUHP pidana junto 55 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Adapun soal obat keras terbatas akan dilimpahkan ke Satnarkoba untuk ditindaklanjuti lebih dalam lagi," katanya
Editor: Ahmad R
Sumber: Media Pakuan