- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
Operasi Patuh 2023 juga digelar secara nasional di tanggal yang sama. ***