7 Pelanggaran Pengendara Tak Bisa Ditolerir, Operasi Patuh Lodaya 2022 Cek Kelengkapan: Simak Apa Saja?

- 13 Juni 2022, 17:31 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota
Operasi Patuh Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota /

MEDIA PAKUAN - Jelang Operasi Patuh Lodaya 2022 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak perlu panik.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya petugas Kepolisian dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Hanya saja polisi tak mentolerir 7 pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan roda dua dan empat

Baca Juga: Lowongan Kerja Biro Hubungan Masyarakat Juni 2022, Satu Formasi Saja Berikut Persyaratannya

Diantaranya:

1. Menggunakan ponsel saat sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya
2. Pengendara yang masih dibawah umur (belum memiliki SIM)
3. Pengendara kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, serta pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman kendaraan. 
5. Pengendara kendaraan bermotor yang sedang berada dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Pengendara yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang berlaku

Baca Juga: Lowongan Kerja Pizza Hut Delivery Juni 2022, Butuhkan Kru Pengiriman Berikut Persyaratannya

Direncakan dimulai pada tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022, Operasi Patuh Lodaya 2022 akan dilangsungkan serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Termasuk di Kota Sukabumi, direncanakan mulai besok akan dilakukan kegiatan tersebut yang menyasar beberapa atensi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor, saat berkendara di jalan raya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x