Enam Alasan Ini Melatari Keputusan Pemkab Sukabumi Mendirikan BPR Syariah

- 21 Agustus 2020, 11:37 WIB
TKPP Perumda BPR Sukabumi melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk menguatkan hasil kajian. / Media Pakuan
TKPP Perumda BPR Sukabumi melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk menguatkan hasil kajian. / Media Pakuan /

MEDIA PAKUAN - Sejak dua tahun terakhir ini Perumda Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Sukabumi menggulirkan wacana pengembangan bisnis perbankan dengan
membuka unit usaha baru berupa bank berbasis syariah.

Wacana tersebut kian menguat setelah adanya dukungan dari Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang menghendaki kepemilikan lembaga perbankan syariah.

Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perumda BPR Sukabumi pada akhir tahun 2019 silam.

Baca Juga: Philippe Countinho Akan Meninggalkan Barcelona Usai Laga Final Liga Champion

Berikut ini enam alasan yang melandasi keputusan Pemda Kabupaten Sukabumi untuk mendirikan bank berbasis syariah.

1. Mayoritas Penduduk Muslim

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi saat ini mencapai 2,536, 611 jiwa. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen merupakan umat Muslim.

"Sudah selayaknya daerah yang berpenduduk mayoritas Muslim memiliki bank berbasis syariah yang pelayanannya lebih mengedepankan syariah Islam," ungkap Tokoh Muda NU Kabupaten Sukabumi, KH Ridwan Subagja.

Baca Juga: Tim Kajian BPR Sukabumi Gali Informasi Soal Bank Syariah Hingga ke Jateng dan DIY

2. Dijuluki Kota Santri

Sukabumi sampai saat ini masih dijuluki sebagai "Kota Santri". Hal tersebut didasari banyaknya pondok pesantren yang tersebar di 47 kecamatan. Diperkirakan jumlah pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari 450 unit.  

3. Menjamin Keamanan Transaksi

Pemerintah daerah wajib memberikan kenyamanan bertransaksi bagi warganya. "Dengan adanya bank berbasih syariah maka warga Sukabumi yang mayoritas adalah umat Muslim akan merasa nyaman dan terlindungi dalam melakukan transaksi keuangan," jelas ulama Sukabumi, KH Mustofa Kamal.

Baca Juga: Prediksi Sevilla Vs Inter : Ocompos Bakal Diturunkan Saat Laga Final  

4. Hasil RUPS 2019

Rencana pembentukan BPR Syariah semakin menguat setelah adanya hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perumda BPR Sukabumi yang digelar akhir tahun 2019.

"Sudah ditetapkan dalam RUPS tentang pendirian bank syariah. Dengan begitu keputusan tersebut wajib terrealisasi," ujar Direktur Umum dan Kepatuhan Perumda BPR Sukabumi, Wibowo HK.

5. Persetujuan Paripurna DPRD

Gayung bersambut, setelah ditetapkan dalam RUPS Perumda BPR Sukabumi, rencana pendirian BPR syariah pun menuai persetujuan dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pada akhir 2019 silam.

Baca Juga: Sinovac Sepakati 40 Juta Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia

6. Pengembangan Usaha Perbankan

Rencana pendirian BPR Syariah merupakan upaya pengembangan usaha perbankan oleh Perumda BPR Sukabumi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan transaksi keuangan bagi warga Muslim, pendirian lembaga perbankan ini juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD). ***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x