Eks Kadinkes Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Jadi Saksi di Sidang Kasus SPK Fiktif

- 15 Juni 2023, 18:32 WIB
Sidang kasus korupsi SPK Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kasus korupsi SPK Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan agenda pemeriksaan saksi. /Manaf Muhammad/Istimewa

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut Panji Wijanarko dan Achmad Imam Lahaya. Kemudian yang ditunjuk menjadi hakim adalah T. Benny Eko Supriyadi, Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yeftra Sinaga. Lalu Panitera pada persidangan kasus SPK bodong itu, dipimpin oleh Dahlan.

Dia menjelaskan, keterangan para saksi sejauh ini mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lebih lanjut, sidang akan digelar kembali pada satu pekan ke depan dengan agenda yang masih sama yaitu pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes? Kajari Sukabumi Beberkan Hal Ini

"Sidang kemarin itu, ditutup sekira pukul 20.20 WIB dan sidang selanjutnya akan ditunda satu minggu dan akan dilanjutkan kembali nanti pada pemeriksaan saksi. Alhamdulillah, kegiatan persidangan telah berjalan dengan baik dan lancar," tandasnya.

 

Sekadar informasi, kasus korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016 untuk proyek pembangunan dan pengadaan alat kesehatan menggunakan anggaran dari provinsi. Namun kenyataannya anggaran dari provinsi itu nihil. SPK fiktif itu, sebelumnya diberikan ke BJB Palabuhanratu.

Adapun tiga tersangka dalam kasus korupsi yang menelan kerugian puluhan miliar rupiah itu di antaranya adalah Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah