Pihaknya pernah memberikan edukasi kepada warga sekitar untuk langkah tindak lanjut apabila menemukan harimau sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 dan Permen LHK nomor 106. Di dalamnya menyebutkan apabila menemukan satwa dilindungi dan dapat membuktikannya maka harus melaporkan ke pemerintahan terdekat.
Baca Juga: Terserempet Bus Hiba Putra di Jalan Sukabumi Cianjur, Rider Honda Supra Fit Tewas Di Tempat
Isep mengungkapkan, pihaknya juga akan mencari tahu asal usul kemunculan harimau tersebut.
"Berusaha untuk cari tau asal usulnya. Kira-kira lepasan orang, memang dari hutan atau memang habitatnya sehingga jangan diganggu," jelasnya.***